12.203 Botol Miras Dimusnahkan
Sebanyak 12.203 botol minuman keras (miras) hasil sitaan dari operasi yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan, dimusnahkan. Selain miras, kegiatan turut memusnahkan ganja senilai Rp 60 juta.
Untuk miras total senilai Rp 448 juta. Kalau ganja itu seberat 15.050 gram
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, belasan ribu botol miras berbagai merek itu merupakan hasil operasi yang dilakukan selama 15 hari. Operasi digelar oleh jajaran polres maupun polsek di wilayah Jakarta Selatan.
"Untuk miras total senilai Rp 448 juta. Kalau ganja itu seberat 15.050 gram," ujarnya, Kamis (2/6).
Januari-April, 2.597 Botol Miras di Jakut DisitaDikatakan Ade, ribuan minuman keras tersebut itu disita dari warung-warung kecil, toko kelontong, dan tempat-tempat yang dilarang menjual bebas minuman keras. Selain pihak kepolisian, pelaksanaan operasi juga melibatkan
Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.